Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Akui Pelaku Pembunuhan Alfi Kooperatif Saat Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2015, 19:02 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dedeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) sore. Sidang berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak kepolisian, yaitu Brigadir Asrul Rofiq dan Aiptu Muhammad Syarief Hidayat.

Kedua saksi tersebut merupakan anggota Unit I Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, Brigadir Asrur Rofiq mengakui bahwa dia tidak pernah melihat kondisi jenazah Alfi.

Dia juga mengiyakan ucapan hakim ketua sidang, Nelson Sianturi, bahwa hanya melihat tempat kejadian perkara (TKP) berupa kamar kos Alfi.

"Tanggal 11 April peristiwa, tanggal 15 April menemukan lokasi Prio. Ditangkap 03.30 WIB," kata Asrur di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kesaksiannya pula, saat Prio ditangkap oleh tim kepolisian di rumahnya, terdapat istri dan anak Prio. Saksi juga membenarkan pernyataan hakim ketua bahwa Prio bersikap kooperatif selama penangkapan.

"Iya dari awal Prio semua yang tunjukkan barang bukti di gudang (tempat Priyo mengajar) lantai 3," kata Asrur.

Sementara itu, selama sidang berlangsung, saksi Aiptu MS Hidayat lebih banyak mengiyakan pernyataan hakim ketua tanpa banyak memberikan penjelasan panjang.

Sesaat setelah diperdengarkan kesaksian kedua saksi polisi tersebut, sidang tidak lama selesai dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (27/10/2015), dengan agenda pemeriksaan Priyo sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, Prio ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan terhadap Alfi di kamar kosnya Jalan Tebet Utara Nomor 15, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2015) lalu.

Pembunuhan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan Prio pada hinaan bau badan yang dilontarkan oleh Alfi ketika Prio hendak berhubungan seksual dengannya.

Dalam kasus ini, Prio disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhaan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com