Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi 17 Pulau Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

Kompas.com - 21/10/2015, 08:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan bahwa pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus menjalani serangkaian proses perizinan yang tidak mudah.

Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum mereka dinyatakan berhak mendapatkan izin pelaksanaan.

Menurut Edy, izin pertama yang didapat pengembang adalah izin prinsip. Setelah izin ini, pengembang wajib melakukan berbagai kajian, seperti kajian thermodinamika, detail engginering design (DED), analisis dampak lingkungan (Andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun kajian-kajian teknis lainnya.

Penilaian kajian dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Kajian lingkungannya itu dilakukan dengan sangat mendalam. Setahu saya, konsultan-konsultannya orang luar semua, salah satunya konsultan dari Belanda."

"Tapi tetap kalau kajiannya dianggap tidak sesuai, mereka tidak akan mendapatkan izin pelaksanaan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Edy mengatakan, izin prinsip berlaku dua tahun. Bila dalam kurun waktu tersebut pengembang belum mampu menyelesaikan kajian, mereka wajib mengajukan perpanjangan izin prinsip.

Menurut Edy, banyak pengembang yang masih berkutat dalam proses ini. "Karena kajiannya belum selesai, mereka harus memperpanjang izin prinsipnya," ujar dia.

Sebagai informasi, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan digarap oleh sembilan pengembang.

Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.

Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

Menurut Edy, setelah mendapatkan izin pelaksanaan, pengembang harus kembali melakukan kajian lingkungan dan mengajukan perizinan kembali.

Kali ini, perizinan yang harus didapatkan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).

"Jadi kalau yang sebelum izin pelaksanaan itu perizinan untuk bikin pulaunya, setelah pulaunya jadi harus mengajukan izin lagi untuk bangunan di atasnya itu," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com