Produk yang dikemas oleh PD SL - Jakarta itu ditempatkan di deretan makanan-makanan instan Korea.
Sejumlah petugas yang ada di lokasi mengaku tidak mengetahui pasti kapan produk tersebut mulai dijual.
"Udah beberapa minggu ini sih ada," ujar salah satu petugas kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2015).
Dalam keterangan yang tertera pada produk tersebut, disebutkan bahwa sirip ikan hiu yang dijual merupakan masakan khas Tionghoa.
Di laman resmi World Wild Fund for Nature (WWF) Indonesia, disebutkan bahwa terhitung sejak 14 September 2014, ada lima spesies hiu terancam punah yang mendapatkan perlindungan yang lebih serius dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES).
Adanya perlindungan itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi perdagangan ikan hiu di pasar perdagangan internasional.
Perdagangan komersil pun diatur untuk memastikan hiu yang ditangkap berasal dari sumber yang legal dan diambil dengan praktik berkelanjutan, serta perdagangannya tidak mengancam kelangsungan populasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.