"UMP belum disahkan. Tadi saya bilang kita mau enggak mau ikutin PP saja," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
PP tersebut mengatur tentang formulasi pengupahan dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya PP itu, Dewan Pengupahan yang selama ini bertugas menetapkan kenaikan upah minimum tetap berperan memberi masukan kepada pemerintah.
"Jadi KHL (kebutuhan layak hidup) plus apa gitu. Makanya minimal ikut-ikut mereka lah dikit, mana bisa kita lawan PP," kata Basuki.
Penetapan UMP sebelumnya selalu mengundang perdebatan antara ketiga unsur dalam Dewan Pengupahan yakni unsur buruh, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI. Peraturan dalam PP Pengupahan memberikan kepastian pada pelaku usaha.
Formula pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah adalah UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Contohnya, UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. Maka, UMP tahun sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 hasilnya Rp 2,97 juta.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan nilai KHL 2015 sebesar RP 2,98 juta. Sementara, dalam menghitung UMP, Pemprov DKI Jakarta menggunakan rumus nilai KHL ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.