"Bisa saja bukan kesalahan sopir, melainkan sepeda motornya. Jadi, busnya tidak salah," kata dia saat dihubungi, Senin (9/11/2015).
Atas dasar itu, Shafruhan meminta jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tidak sembarangan mencabut izin trayek bus yang terlibat kecelakaan.
Ia menilai, pencabutan izin trayek harus didahului data penyebab utama terjadinya peristiwa tersebut.
"Penindakan yang dilakukan Dishubtrans harus mengacu dari hasil investigasi kepolisian. Jadi, penegakan aturannya tidak diskriminatif," ujar dia.
Sebuah bus Koantas Bima 102 menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, Jumat (30/10/2015).
Kecelakaan itu menewaskan pengendara sepeda motor, Rizal Rizaldi.
Setelah kejadian itu, Dishubtrans DKI Jakarta langsung mencabut izin trayek bus jurusan Ciputat-Tanah Abang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.