"Ada 48 wajib pajak yang menunggak, kami akan melakukan penagihan secara paksa. Kami beri tenggat waktu dalam seminggu ini," ujar Kasubag Tata Usaha UPPD Tamansari, Romy Fahrizal, saat ditemui Warta Kota di kantornya pada Selasa (17/11/2015).
Romy menjelaskan pihaknya memberikan waktu batas akhir pada Jumat (20/11/2015) bagi penunggak wajab untuk membayar. Kalau hal tersebut juga tak diindahkan maka 48 wajib pajak ini akan dipasangi stiker.
"Stiker bertuliskan penunggak pajak akan kami tempel nantinya ke para wajib pajak tersebut. Ini bertujuan untuk membuat shock terapy supaya mereka malu," ucap Romy.
Romy juga menambahkan jajarannya sudah melakukan door to door kepada para penunggak pajak itu. Pihaknya mengirimkan surat berkali - kali, namun para wajib pajak tersebut tetap saja membandel.
"Sudah kami peringati, tapi mereka anggap enteng persoalan ini," ungkapnya.
Romy menuturkan dari 48 yang menunggak pajak tersebut terdiri dari beberapa perusahaan. Di antaranya bergerak di bidang jasa, elektronik, dan hotel.
"Stiker yang kami tempel ke beberapa perusahaan ini, satu stiker satu objek. Berukuran 1 meter kali 1 meter stikernya," ungkapnya.
Romy menyatakan akan memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada penunggak pajak tersebut jikalau keukeuh tak membayar juga. Kemudian dipasangi stiker lalu dilimpahkan laporannya ke Suku Dinas Perpajakan Jakarta Barat.
"Sesuai UUD nomor 19 tentang penagihan pajak paksa tahun 2000, kalau tetap tak membayar juga, ancaman hukumannya sita lelang," kata Romy. (Andika Panduwinata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.