Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Warga yang Tidak Bayar PBB P2 Hingga 31 Desember 2015

Kompas.com - 19/11/2015, 13:51 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sudah menyiapkan sanksi-sanksi untuk wajib pajak yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Salah satunya adalah pemasangan Papan Penunggak Pajak yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB P2.

"Dalam papan itu ditulis bahwa tanah itu dalam pengawasan Pemprov DKI. Ukurannya juga besar. Kita juga pasang stiker-stiker juga, kita tempel terus sampai mereka ada itikad baik buat membayar," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Abdul Muis, Kamis (19/11/2015).

Edi mengatakan dia telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan untuk menginventarisasi data piutang wajib pajak.

Upaya itu agar masyarakat mau membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, Dinas Pelayanan Pajak sudah menghapuskan sanksi administrasi PBB-P2 sampai 31 Desember 2015.

Warga yang membayar sebelum tanggal itu tidak perlu membayar denda pajak, cukup melunasi pokok pajaknya. 

Edi mengatakan jika warga membayar lewat dari 31 Desember 2015, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menerapkan sanksi tersebut.

Wajib pajak yang menolak melunasi pajaknya, akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Jika tetap tidak membayar, proses sita dan lelang terhadap aset wajib pajak akan diberlakukan.

Meski demikian, kata Edi, Dinas Pelayanan Pajak akan memprioritaskan kepada wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp 1 miliar untuk dikenakan sanksi sita dan lelang.

"Maka ayolah, dimanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayar sebelum 31 Desember, karena kalau bayar setelah itu akan dikenakan denda. Kalau tidak bayar, bisa disita dan dilelang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com