JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah langsung bertanya kepada Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun terkait pengusulan pengadaan uninterruptable power supply (UPS) dalam APBD-Perubahan 2014.
"Barusan saya tanya (Lasro), 'Tadi ada wartawan nanya saya, maksudnya apa?' Pak Lasro jawab, 'Enggak, Pak. Saya enggak nyebut (nama) Bapak'," kata Saefullah, di Balai Kota, Jumat (20/11/2015).
Saefullah menjelaskan, banyak pihak terlibat dalam penyusunan anggaran, seperti dirinya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, juga ada Asisten Sekda dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang tidak terperinci di dalam sistem e-budgeting menyebabkan banyak anggaran siluman yang lolos.
"Saya enggak tahu sama sekali soal (pengadaan) UPS. Tahunya karena ada bukti penganggaran 2015 UPS begitu banyak. Makanya dengan itu, kami lakukan blok habis-habisan terhadap anggaran 2015 dan kami koreksi enggak mau (ada anggaran) UPS sampai masuk (APBD) lagi," kata Saefullah.
Mengutip berita Tribunnews.com, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Lasro mengatakan, pada November 2014 dirinya dihubungi mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman. (Baca: Sekda DKI Disebut Perintahkan Pengadaan UPS)
Melalui sambungan telepon, dia mendapat kabar Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang. Lantas, Lasro menanyakan urgensi pengadaan barang tersebut. Saat itulah terucap nama Sekda.
Lasro percaya karena Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekda Saefullah hari ini membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan tidak memerintahkan pengadaan UPS.
"Enggak ada, enggak ada, enggak pernah (menginstruksikan pengusulan pengadaan UPS)," kata Saefullah. (Baca: Sekda DKI Bantah Disebut Perintahkan Pengadaan UPS)
Bareskrim Polri menetapkan Alex dan Zaenal Soelaiman sebagai tersangka pengadaan UPS tahun 2014. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sementara sisanya masih dalam penyidikan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura dan Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca: Berdiri di Samping Sekda, Lasro Mendadak Bungkam soal UPS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.