Hal ini disampaikan Lasro saat menjadi saksi untuk Alex dalam persidangan kasus dugaan korupsi UPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Lasro, yang kini menjabat sebagai Inspektur DKI Jakarta, itu mengaku dihubungi Alex pada November 2014.
Melalui telepon, ia dikabari bahwa di Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang.
Lantas, dia menanyakan urgensi dari pengadaan barang tersebut kepada Alex. "Atas perintah Sekda, saya yakin saat itu beliau (Sekda) merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jadi saya langsung percaya," kata Lasro.
Atas keterangan Lasro, jaksa pun bertanya apakah Sekda dapat memerintahkan kepala seksi di dinas yang dipimpin Lasro tersebut.
"Apakah bisa Sekda perintahkan Kasi di dinas yang Anda pimpin? Jabatan saksi selaku kepala dinas saat itu," kata jaksa.
Lasro pun menjawab bahwa Sekda menempati posisi pejabat tertinggi jika berdasarkan struktur organisasi.
"Ini kan organisasi struktural, pejabat tertinggi kami ya Sekda," jawab Lasro.
Adapun Lasro menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dari Februari 2014 hingga Januari 2015. Setelah itu, dia dimutasikan sebagai Inspektur DKI.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan UPS yang dilakukan oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat pada 2014 tersebut.
Sebab, menurut dia, untuk perencanaan anggaran dan pengusulan kegiatan tahun anggaran, tidak semua proses penyusunan anggaran Sudin Dikmen diketahui pihak dinas.
Menurut dia, ada pelimpahan wewenang dan tugas dari dinas ke sudin. "Kalau yang UPS ini saya tidak tahu. Itu murni program pengadaan di Sudin Jakbar pada APBDP 2014," kata dia.
Kasus dugaan korupsi UPS telah menjerat empat tersangka, yakni Alex Usman, Zainal Soleman (Kasi Sarpras Jakarta Pusat), Fahmi Zulfikar (anggota DPRD DKI), dan M Firmansyah (mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014).
Dua tersangka dari anggota DPRD ini baru saja ditetapkan Bareskrim Mabes Polri setelah kedua namanya disebut-sebut dalam dakwaan Alex Usman, beberapa waktu lalu. (Baca: Babak Baru Kasus Korupsi UPS)
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Tasjrifin Halim dalam persidangan sebelumnya, pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 81 miliar.