Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan

Kompas.com - 26/11/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan di Jakarta Utara yang menggungat SK Gubernur DKI tentang izin reklamasi Pulau G, meminta pengadilan menangguhkan sementara pengerjaan proyek pembangunan tersebut.

Alasannya, pengerjaan proyek tersebut menganggu aktivitas nelayan. (Baca:Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

"Sesuai permintaan permohonan kawan-kawan nelayan dengan proses peradilan berjalan, proyek itu dihentikan dulu sampai ada putusan," Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, Muhammad Taher saat ditemui usai sidang di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).

Menurut Taher, pengerjaan reklamasi Pulau G berdampak terhadap lokasi nelayan melakukan pembibitan ikan dan rajungan.

Air laut di lokasi proyek juga menjadi keruh karena adanya penyedotan lumpur. (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak )

"Kenapa kita minta di-setop, karena ya kawan-kawan di nelayan sudah tidak bisa melaut, air keruh, kapal-kapal sudah tidak bisa nebar jaring," ucap Taher.

Diakui Taher, lokasi menangkap ikan memang berjarak 4 mil dari pantai. Namun, untuk pembibitan ikan dan rajungan, jaraknya 1 mil dari pantai.

Seorang nelayan, Saepudin mengatakan bahwa tangkapan ikannya berkurang sejak adanya pengerjaan proyek reklamasi.

"Sebelumnya bisa 30 kilogram, sekarang cuma 1 sampai 3 kilogram," ujar Saepudin. Selain itu, Saepudin mengatakan bahwa nelayan yang melaut dilarang melalui lokasi proyek.

Bahkan, ia mengklaim adanya pencemaran akibat penyedotan lumpur proyek. (Baca: Soal Reklamasi, KNTI Minta Ahok Jangan Naif)

"Kita mau lepas jaring di Pantai Kapuk Naga Indah sama Pantai Mutiara enggak bisa didekati, diusir sama mereka. Apalagi yang ada pipa sedot lumpur, takutnya bahaya," kata Saepudin.

Dinilai tidak mendasar

Di lain pihak, kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat selaku pengembang proyek mengatakan bahwa permintaan nelayan untuk menunda pengerjaan proyek itu tidak mendasar.

"Saya rasa enggak mendasar permintaan penundaan itu karena pengerjaan ini sudah sesuai dengan adanya SK Gubernur. Dengan adanya SK itu, kita sudah memperoleh apa yang diminta pemerintah," ujar Ibnu.

Oleh karena itu, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan proyek itu. PT Muara Wisesa Samudera akan mengikuti putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan para nelayan ini. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)

"Selama enggak ada penundaan kita tetap jalan. Kan belum ada perintah dari pengadilan, kalau ada pasti kita patuh," kata Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com