Unjuk rasa buruh itu menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau mau masuk ya masuk aja. Aku bilang, eh lagu dangdutnya yang enak ya," kata Basuki berkelakar, di Balai Kota.
Meski demikian, Basuki enggan berkomentar perihal tuntutan buruh. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
"Ya, saya enggak mau komentar. Kamu tanya saja sama pemerintah pusat, sama Presiden," kata Basuki.
Sebelumnya, Basuki telah menyepakati nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Ratusan buruh yang berasal dari seluruh wilayah Jakarta dan Tangerang itu berdemo hingga menutup Jalan Medan Merdeka Selatan. Hingga pukul 15.30, aksi demo masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.