JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menerangkan kronologi pencurian motor (curanmor) di Apartemen Taman Rasuna yang terjadi pukul 02.30 WIB, pada Rabu (25/11/2015) lalu.
Mulanya Kepolisian Sektor (Polsek) Setiabudi, Jakarta Selatan menerima laporan adanya kehilangan motor pada 17 November kemarin dari korban berinisial DA. Kemudian polisi mencoba menyelidiki dengan mencari bukti dan petunjuk.
"Untuk menyelidiki, kami menggunakan bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya," ujar Kapolsek Setiabudi Komisaris Polisi Tri Yulianto kepada wartawan, Kamis (26/11/2015).
Selanjutnya, tambah Tri, pada Selasa (24/11/2015) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan info tentang pelaku. Kemudian, pelaku diduga berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Saat akan menangkap, terjadi proses kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
"Tim kepolisian sempat melakukan pengejaran, soalnya pelaku saat itu sedang mengendarai mobil," ungkap Tri.
Tersangka berhasil diciduk di Jalan Margonda Raya, Depok pada Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara itu, kedua pelaku berinisial RK (20) dan IR (22).
Saat ini, polisi mengamankan tiga buah barang bukti. Selain senjata api jenis FN untuk mainan, ada pula sebuah motor Yamaha Soul GT biru dan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Kini, pihak kepolisian masih akan menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.
IR dan RK yang berdomisili di Depok ini, akan diancam dengan pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.