JAKARTA, KOMPAS.com - End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficiking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyatakan mayoritas kasus eksploitasi seksual terhadap anak justru bukan dilakukan oleh pengidap pedofilia, melainkan orang biasa yang memiliki kehidupan normal.
Pernyataan itu disampaikan Board of ECPAT Indonesia Ahmad Marzuki, dalam Konferensi Regional: Perlindungan dan Rehabilitasi bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Asia Tenggara di Hotel Pullman Jakarta, Senin (14/12/2015).
"Mereka orang dewasa yang tetap melakukan hubungan seksual dengan orang dewasa lainnya, menikah, dan memiliki anak," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, kebanyakan kasus eksploitasi seksual terhadap anak terjadi juga bukan dilatarbelakangi adanya kelainan orientasi seksual si pelaku dan korbannya, melainkan gaya hidup.
Ia kemudian menghubungkannya dengan hubungan saling membutuhkan antara lelaki dewasa yang dengan sengaja ingin berhubungan seksual dengan remaja putri, di sisi lain, remaja putri yang bersangkutan juga dengan rela menyerahkan kehormatannya.
"Bagi yang laki-laki terpengaruh mitos seputar keperawanan, yakin keperawanan akan membuat dia awet muda. Dan di sisi lain demi menunjang kebutuhan gaya hidup, anaknya mau-mau saja," ucap Marzuki.
Atas dasar itu, Marzuki mengatakan bukan orientasi seksual yang menjadi penyebab cenderung meningkatnya kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
"Saya kira gaya hidup lah yang lebih banyak menjadi temuan. Bukan karena penyakit kejiwaan," ucap dia.
ECPAT adalah sebuah jaringan nasional untuk menghapuskan praktek-praktek eksploitasi seksual anak termasuk pariwisata seks anak. ECPAT memiliki jaringan yang tersebar di 84 Negara.
Konferensi itu bertujuan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Tidak hanya itu, konferensi ini juga akan membahas dan mengangkat mengenai fakta Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dalam pandangan beberapa Negara di ASEAN serta beberapa negara lainnya yang menerapkan hukuman kebiri dan implikasi dalam memerangi kejahatan seksual anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.