Untuk itu, ketiga oknum pegawai pajak DKI Jakarta ini meminta imbalan 500 juta kepada SYP. (Baca: Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi Masuk Tim Pemeriksa Omzet Pajak)
"Para pelaku memeriksa pajak tiga hotel, sebelum terbit surat ketetapan pajak daerah (SKPD), tersangka memberitahukan dokumen hasil pajak sementara kepada SYP Rp 7 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Resrkimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kepada SYP, tiga pegawai pajak tersebut mengaku bisa mengubah nilai pajak menjadi Rp 5,8 miliar dari Rp 7 miliar. Pelaku pun meminta uang Rp 500 juta dengan menghubungi SYP.
Salah satu oknum pegawai pajak itu kemudian meminta SYP datang ke Kantor UPPD Cilandak, Jakarta Selatan. (Baca: Polisi: Tiga Pegawai Pajak DKI Lakukan Pungli)
"Wajib pajak menemui tersangka dan menyerahkan uang Rp 20 juta. Sedangkan tersangka memberikan tiga lembar dokumen hasil nilai pajak sementara," sambung Mujiyono.
Kemudian pada November 2015, tersangka kembali menghubungi SYP dan meminta uang Rp 80 juta.
Tersangka dan SYP sepakat dan bertemu pada Jumat 11 Desember 2015. Dalam pertemuan itu, SYP memberikan uang Rp 40 juta kepada tersangka RD di Kembangan, Jakarta Barat. (Baca: Ini Modus Korupsi Pegawai Pajak yang Ditahan Polisi)
Polisi kemudian menangkap RD saat transaksi itu berlangsung. Polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni SAD dan RM ketika keduanya dalam perjalanan menyusul RD ke Kembangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.