Keberadaan layanan transportasi secara online sebenarnya sudah ada sejak 2011. Namun, baru pada 2015 ini menjamur.
Kementerian Perhubungan pada Kamis (17/12/2015) kemarin menegaskan bahwa ojek atau taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) dilarang beroperasi. Alasannya, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Larangan tersebut dinilai "kesiangan". Bisnis ojek maupun taksi online sudah menjamur. Masyarakat juga sudah bergantung kepada layanan ini, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk bepergian pada malam hari karena ketiadaan angkutan umum.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo memandang, melalui banyaknya layanan ojek dan taksi online, sebenarnya pemerintah sudah gagal menyediakan layanan transportasi untuk masyarakat.
Menyiapkan layanan transportasi yang memadai adalah tugas pemerintah. Tetapi, layanan transportasi online ini nyatanya diadakan oleh masyarakat sendiri, melalui perusahaan swasta seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber, dan sebagainya.
"Masyarakat tidak diperhatikan kebutuhannya oleh pemerintah. Public transport diadakan oleh masyarakat sendiri, harusnya itu tanggung jawab pemerintah," kata Soegeng kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Dari sudut pandang lain, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi online yang keberadaannya sudah pasti diketahui oleh semua orang.
Pembiaran ini sudah sampai tahap memprihatinkan. Terlebih, penegakan hukum terhadap hal yang jelas-jelas melanggar tidak dilakukan.
Seperti keberadaan ojek yang dipastikan bukan angkutan umum, tapi tetap dibiarkan tumbuh dan berkembang di masyarakat, tanpa ada sanksi yang jelas.
"Semua serasa berjalan sendiri-sendiri. Sesuatu yang tidak benar jadi menjamur. Penegakan hukum lemah. Di jalanan, saking lemahnya infrastruktur, di lapangan jadi liar. Apakah kita akan berada dalam kondisi liar terus?" kata Soegeng.
Meski pemerintah sudah tegas menyatakan melarang ojek dan taksi online, masalah tidak selesai sampai di situ.
Kebijakan tersebut pastinya akan mengganggu mata pencaharian para pengemudi, pihak perusahaan, menghilangkan ketergantungan konsumen, dan masalah lainnya yang belum timbul di permukaan. Bagaimana Kemenhub menyelesaikannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.