"Saya senang banget lho. Enggak usah ditangkapin (dikandangkan), busnya sudah mogok semua, enak banget," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (21/12/2015).
"Saya minta kepada semua pengemudi dan pemilik metromini, kalau mogok selama-lamanya saja," kata Basuki lagi.
Basuki menegaskan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan tetap melakukan razia dan mengandangkan bus-bus metromini.
Dia berjanji akan melepas bus metromini tersebut jika lolos uji kir.
"Tetapi, permasalahannya kan mereka beli kirnya asal, bisa enggak kami lepas? Enggak bisa," kata Basuki.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, kepolisian akan bertindak jika sopir metromini mogok tanpa pemberitahuan. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.
"Untuk metromini yang tidak memiliki izin trayek dan enggak layak, kami akan kandangin," kata Tito.
Aksi mogok dilakukan di beberapa terminal, seperti di Blok M dan Senen.