Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Yakin RW Tidak Sanggup Bayar Petugas Kebersihan Senilai UMP

Kompas.com - 29/12/2015, 16:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pungutan uang kebersihan oleh pengurus RT/RW mulai tahun depan.

Basuki mengatakan, warga kini harus membayar uang kebersihan melalui rekening Bank DKI dan langsung masuk ke kas daerah. 

"RT/RW enggak usah pusingin duit sampah lagi. Pasti Anda (RT/RW) enggak mampu gaji (petugas kebersihan) senilai UMP (upah minimum provinsi)," kata Basuki saat meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (29/12/2015). 

Basuki mengatakan, untuk membayar gaji senilai UMP, pengurus RT/RW harus meningkatkan uang kebersihan. Sementara itu, warga kerap marah ketika tahu uang kebersihan selalu meningkat.

Di sisi lain, warga juga tidak mengetahui apakah pungutan uang kebersihan itu benar-benar dialokasikan untuk gaji petugas kebersihan. Oleh karena itu, Basuki mengatakan, rencananya ini akan meringankan pekerjaan pengurus RT/RW. (Baca: Ahok: Mulai 2016, RT atau RW Enggak Boleh Memungut Uang Sampah)

"Sekarang malu, dong, petugas kebersihan di perumahan kalau gajinya di bawah PPSU (pekerja penanganan prasarana dan sarana umum) yang sudah UMP. Bukannya (pengurus RT/RW) tidak sanggup (bayar gaji petugas kebersihan), tetapi pelit-pelitnya itu yang enggak tahan," kata Basuki.

Basuki mengaku telah menginstruksikan kebijakan ini kepada wali kota tiap pemerintah kota dan kabupaten. Basuki mengatakan, uang kebersihan yang dibayarkan warga akan dipergunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan sesuai nilai UMP.

Adapun nilai UMP DKI 2016 mencapai Rp 3,1 juta per bulan. (Baca: Ahok Akan Larang Pungutan Uang Kebersihan Perumahan)

"Saya yakin sih RW tidak sanggup bayar petugas kebersihan sesuai nilai UMP. Nanti malah akhirnya mengharap belas kasihan dari warga buat dapat makan atau beli baju," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com