"Akan ditahap satu ke kejaksaan, minggu ini. Belum tahu apa P19 atau langsung P21," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (5/1/2016).
Menurut Umar, berkas dua tersangka itu tidak dipisah ketika dikirimkan ke kejaksaan. Perkara keduanya akan dikirimkan ke kejaksaan dalam satu berkas. (Baca: Pengacara Mucikari Tuntut Artis NM dan PR Ditetapkan sebagai Tersangka)
Terkait dengan tersangka yang belum ditangkap, yakni A, Umar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengirimkan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan.
"Karena sudah cek ke imigrasi, dia tidak punya paspor. Kalau punya, sudah kami minta cekal," sambung Umar.
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks.
Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo, dan F yang merupakan manajer Nikita.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban dalam kasus ini. (Baca: Pengacara Ungkap Kronologi Mucikari Hubungkan Nikita dengan Klien)
Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A disebut polisi sebagai bos F dan O. Sampai saat ini, A belum tertangkap.
Adapun F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.