Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Ini, Bareskrim Kirim Berkas Germo Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/01/2016, 16:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera merampungkan berkas perkara F dan O, tersangka perdagangan orang melalui prostitusi, untuk kemudian melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Akan ditahap satu ke kejaksaan, minggu ini. Belum tahu apa P19 atau langsung P21," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (5/1/2016).

Menurut Umar, berkas dua tersangka itu tidak dipisah ketika dikirimkan ke kejaksaan. Perkara keduanya akan dikirimkan ke kejaksaan dalam satu berkas. (Baca: Pengacara Mucikari Tuntut Artis NM dan PR Ditetapkan sebagai Tersangka)

Terkait dengan tersangka yang belum ditangkap, yakni A, Umar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengirimkan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan.

"Karena sudah cek ke imigrasi, dia tidak punya paspor. Kalau punya, sudah kami minta cekal," sambung Umar.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo, dan F yang merupakan manajer Nikita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban dalam kasus ini. (Baca: Pengacara Ungkap Kronologi Mucikari Hubungkan Nikita dengan Klien)

Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. A disebut polisi sebagai bos F dan O. Sampai saat ini, A belum tertangkap.

Adapun F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com