"Pria berinisial DPA ini kami tangkap 6 Januari lalu sekitar pukul 15.00," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Surawan mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan Ceger, Jakarta Timur, seusai syuting sinetron. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram.
"Usai penggeledahan, tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap Surawan.
Akibat perbuatannya, pria pemeran Rio ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-11 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.