Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala SMAN 3: Pak Ahok, Saya Tidak Mengincar Jabatan

Kompas.com - 09/01/2016, 16:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala SMA Negeri 3 Retno Listyarti mengaku menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk mengincar jabatan, melainkan untuk melawan tindakan yang dinilainya sewenang-wenang dan arogan.

"Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta, esensi saya menggugat ke PTUN Jakarta adalah melawan kesewenang-wenangan dan arogansi, bukan untuk mendapat jabatan," tulis Retno melalui akun Facebook-nya, Sabtu (9/1/2016).

Selain itu, kata Retno, tujuannya menggugat keputusan pencopotan dirinya adalah agar guru-guru di Indonesia tidak takut untuk melakukan aksi yang sama.

"Para penggiat pendidikan harus berani, kritis, dan kreatif untuk terus berjuang demi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," ujar Retno.

Karena itu, Retno menegaskan, kalaupun nantinya Ahok mematuhi putusan tersebut dan mengangkatnya kembali menjadi Kepala SMAN 3, ia berjanji akan menolaknya.

"Saya akan mengembalikan SK pengangkatan tersebut. Saya tidak berminat sama sekali untuk menjadi kepala sekolah lagi!" kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia ini.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno dalam perkara pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3.

Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana menyatakan dalam pokok perkara mengabulkan semua gugatan Retno.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).

Dengan demikian, kata Tri, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 mesti batal demi hukum.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.

Selain itu, hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.

Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat sebagai kepala sekolah menengah atas di Provinsi DKI Jakarta," ujar majelis.

Sementara itu, hakim juga membebankan biaya perkara Rp 276.000 kepada tergugat. Setelah membacakan putusannya, hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com