JAKARTA, KOMPAS.com - Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, polisi akan memeriksa ulang saksi-saksi kasus Wayan Mirna Salihin (27) yang meninggal setelah minum es kopi Vietnam di kafe O, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Pemeriksaan akan dilaksanakan besok bersamaan dengan pra-rekonstruksi yang rencananya akan digelar di kafe O tersebut.
"Besok kami akan periksa ulang dengan kawan-kawannya Mirna, keluarganya, pekerja kafe itu. Semua persis saat kejadian di kafe, posisinya dan yang lainnya, pra-rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).
Sembari melaksanakan pra-rekonstruksi, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan polisi di Puslabfor Polri. (Baca: Polisi Duga Ada Zat Sianida dalam Kopi yang Diminum Mirna)
Rencananya, hasil pemeriksaan akan keluar besok. Dari sana, polisi akan mencocokkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dengan hasil otopsi jenazah Mirna dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Otopsi dilakukan Minggu dini hari setelah mendapat izin dari pihak keluarga. Adapun sebelumnya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait, di antaranya dua teman Mirna, S dan N, empat karyawan kafe, MA (31), RDS (21), YR (29), dan AT (26).
Dari pemeriksaan saksi, diketahui, es kopi Vietnam yang Mirna minum sudah dipesankan terlebih dahulu oleh salah satu temannya, antara S dan N, sebelum Mirna tiba di kafe.
Saat polisi memanggil kedua teman Mirna untuk dimintai keterangan, hanya satu yang bersedia datang. Satunya lagi, yaitu yang memesankan kopi untuk Mirna, belum memenuhi panggilan polisi.
Krishna enggan menyebutkan inisial teman Mirna yang memesankan kopi dan menolak untuk diperiksa polisi. (Baca: Polisi: Es Kopi Vietnam yang Diminum Mirna Dipesan oleh Temannya)
Krishna juga menegaskan, kasus ini belum bisa disebut sebagai kasus pembunuhan. Pihaknya menyatakan, Mirna memang mengalami kematian yang tak wajar. Tetapi, polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dan fakta-fakta lain sebelum menyimpulkan apakah ini benar kasus pidana atau bukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.