Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Ini Disiapkan Polisi untuk Menjerat "Chiropractor" yang Tangani Siska

Kompas.com - 12/01/2016, 14:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, polisi sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin yang mungkin dilakukan dr Randall Cafferty, terapis Chiropractic First yang menangani Allya Siska Nadya (32).

Adapun Siska meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic First di kawasan Pondok Indah. (Baca: Ini Kronologi dari Klinik Chiropractic First Saat Menangani Siska)

"Kami merujuk langkah yuridis ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bunyi pasalnya setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana pasal 64, dipidana paling lama penjara lima tahun itu pasal 83," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurut Krishna, polisi mungkin menjerat Randall dengan pasal tersebut berdasarkan fakta-fakta atau informasi yang diperoleh selama ini. (Baca: Polisi Pakai UU Praktik Kedokteran untuk Jerat Klinik Chiropractic First)

Sejauh ini, tim Polda Metro Jaya telah menggali keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pihak Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani Siska, pengacara, dan pihak Dinas Kesehatan DKI.

Kendati demikian, menurut dia, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa orang sehingga status Randall masih sebagai saksi.

"Sudah konsultasi, gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di BAP, belum di pro-justicia," tambah Krishna. (Baca: "Chiropractor" yang Tangani Siska Jadi Buron Interpol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com