JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, enam orang terkait bom Thamrin yang ditangkap Densus 88 sebenarnya sudah bisa dijadikan tersangka.
Hal tersebut merupakan perkembangan dari penyelidikan polisi.
"Sudah ada enam orang yang bisa dijadikan tersangka, tetapi memang kemarin belum ditetapkan," ujar Badrodin di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (20/1/2016).
Badrodin belum menjelaskan lebih lanjut alasan keenam orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, Badrodin mengakui bahwa mereka memiliki peran dalam kejadian bom Thamrin beberapa waktu yang lalu.
Meski keterlibatan mereka tidak secara langsung, kontribusi mereka jelas ada dalam kejadian bom tersebut.
"Contohnya, ada casing (pembungkus bom) yang diberikan oleh mereka," ujar Badrodin.
Teror di kawasan Jalan MH Thamrin itu mengenai 33 orang. Dari jumlah itu, delapan orang meninggal dunia dan 25 orang mengalami luka. Pelaku teridentifikasi berjumlah empat orang dan meninggal semuanya.
Para pelaku masing-masing bernama Sunakim alias Afif, Dian Juni Kurniadi, Ahmad Muhazan bin Saron, dan Muhammad Ali. Empat jenazah masih disemayamkan di RS Polri Bhayangkara.
Pasca-teror, Densus 88 menangkap 13 orang. Belakangan, dipastikan hanya delapan orang yang terkait dengan teror tersebut. Sementara itu, sisanya terkait perkara lain, yakni kepemilikan senjata api ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.