Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sepelekan Tulisan Kecil Keterangan Produk pada Kemasan Makanan

Kompas.com - 29/01/2016, 14:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang sering berbelanja produk pangan terkadang tidak terlalu memerhatikan tulisan kecil yang tertera di tiap kemasan yang mereka beli.

Padahal, tulisan kecil itu memiliki arti dan fungsinya sendiri sebagai informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Ia lalu mengambil contoh soal jajanan anak mirip alat kontrasepsi dan minuman Magic Wash yang bentuknya menyerupai botol tempat sabun cuci piring.

Dua produk makanan itu sempat jadi perbincangan karena bentuk dan kemasannya yang unik.

"Kalau kedua produk itu, memang tidak terdaftar di Badan POM. Tapi, yang paling penting, masyarakat perlu teliti lihat izinnya itu, kan ada keterangannya. Ada dua macam, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Badan POM," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Izin PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sedangan izin dari Badan POM dikeluarkan oleh BPOM.

Ada dua perbedaan mendasar soal perizinan tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat agar tahu jenis barang seperti apa yang telah mereka beli.

Ketentuan izin PIRT, diperuntukkan bagi industri skala kecil yang dapat dilihat dari besaran modalnya, skala produksi, dan cara produksi yang digunakan.

Biasanya, cara memproduksi produk untuk izin PIRT adalah dari produksi manual sampai semi-otomatis menggunakan mesin.

Sedangkan izin dari Badan POM dikeluarkan bagi pemilik usaha yang sudah memproduksi barang dalam jumlah besar, bahkan sampai ekspor ke luar kota atau ke luar negeri.

Mesin yang digunakan adalah mesin otomatis yang memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar.

"Ada pembagian, walaupun jenis pangannya sama, bisa PIRT, bisa Badan POM, tinggal skala minimal produksi sama permodalannya. Standar pedoman yang digunakan tidak sama dengan standar skala besar," tutur Dewi.

Dewi memberi contoh produksi kerupuk sebagai industri rumahan. Industri seperti itu cocoknya mendapatkan izin PIRT.

Jika usaha industri kerupuk semakin berkembang dan semakin besar, serta berbagai aspeknya memenuhi standar, maka pemilik dapat mengajukan izin ke BPOM.

Sebagai masyarakat yang merupakan konsumen, perlu mengecek KIK setiap membeli barang, yakni kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluarsanya.

Pengecekan kemasan dilakukan dengan melihat fisik kemasan, apakah ada yang rusak, cacat, atau tidak. Kemudian, cek tulisan kecil di kemasan yang menyertakan keterangan soal izin edar.

Setelah keterangan izin edarnya jelas, apakah PIRT atau BPOM, baru cek tanggal kedaluarsanya.

Jika kebiasaan mengecek KIK dilakukan setiap berbelanja, masyarakat diyakini bisa menghindari makanan-makanan kemasan yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja makanan dan obat, tidak asal membeli," ujar Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com