"Masak dia mau langkahin peraturan rumah sakit? Langkahi dulu mayat dirut kalau dia mau macam-macam," kata Heriawan, di RSCM, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Jika ada dokter yang terlibat perdagangan ginjal, Heriawan mengingatkan mereka untuk siap menghadapi sanksi yang diatur undang-undang.
RSCM, menurut dia, tidak akan melindungi oknum yang melakukan pelanggaran. (Baca: Dirut RSCM Akui Ada Operasi Transplantasi Ginjal, tetapi...)
"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Heriawan mengatakan bahwa pihaknya menjalani prosedur transplantasi dengan ketat.
Sebelum dilakukan transplantasi ginjal, pasien akan menjalani proses verifikasi kemudian pemeriksaan medis. "Yang tidak lolos verifikasi, kita tolak," ujar Heriawan.
Sejak 2009, RSCM sudah melayani 300-an pasien transplantasi ginjal. Sekitar 30 persen di antaranya ditolak karena tidak lolos verifikasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan organ ginjal. Tiga orang ditangkap oleh Bareskrim dalam kasus ini.
Hari ini, Bareskrim menggeledah RSCM terkait kasus ini. Pihak Bareskrim mengamankan dokumen dari ruang rekam medis dalam penggeledahan tersebut. (Baca: Geledah RSCM, Polisi Sita Dokumen Transplantasi Ginjal)
Dokumen itu berisi data pemberi dan penerima transplantasi ginjal di RSCM sejak 2013.