Di dalam sidang, Toton menjelaskan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak boleh merujuk kepada satu merek benda dalam proses pengadaan barang.
"PPK boleh berkomunikasi dengan agen tertentu dengan catatan enggak boleh merujuk ke merek tertentu," ujar Toton di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2/2016).
Toton mengatakan, peraturan itu tercantum dalam peraturan presiden. Dalam kasus ini, terdakwa Alex Usman merupakan PPK.
Berdasarkan keterangan pada sidang-sidang sebelumnya, terbukti hampir semua UPS yang dibeli bermerek AEC. UPS tersebut dibeli dari PT Offistarindo.
Toton mengatakan, penunjukan barang langsung kepada merek tertentu sebenarnya diperbolehkan asalkan merek tersebut tersedia di e-catalog.
Namun, belum semua barang bisa dibeli langsung melalui e-catalog. "Jadi, kalau tidak ada di e-catalog, tidak boleh merujuk ke satu merek," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.