"Ini kan sudah akan ada rancangan peraturan pemerintah untuk kantor kesbangpol berada langsung dibawah Kemendagri, kita siap saja," ujar Ratiyono, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Untuk pegawai Badan Kesbangpol, Ratiyono memberikan kebebasan untuk tetap di DKI dengan pemindahan instansi atau berpindah ke Kemendagri.
"Sebagai pegawai ya harus siap jika ada perubahan, namun kita beri pilihanlah, artinya tidak diwajibkan," tandasnya.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah Pasal 25 ayat 1 huruf a hingga g bahwa Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) akan menjadi vertikal di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah, maka secara otomatis Kesbangpol menjadi aparat Kemendagri. Dalam hal ini Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.