Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Muda Diberi Pinjaman Puluhan Juta Rupiah lalu Dijadikan Terapis "Plus-plus"

Kompas.com - 17/02/2016, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka J dan AJ menjerat perempuan muda untuk dijadikan terapis "plus-plus" dengan cara memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah kepada mereka.

Para perempuan muda itu pun tidak mempunyai pilihan selain menjalankan profesi tersebut.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, perekrut para perempuan muda ini adalah AJ. Ia mencari perempuan berusia muda, berkulit putih, dan berparas cantik untuk dijanjikan pekerjaan yang laik.

"AJ ke kampung-kampung, cari wanita muda yang masih labil, dibilangnya akan diberi kerja sebagai pegawai restoran," kata Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Jika korban setuju, AJ membawa perempuan muda tersebut ke hotel milik J, yakni Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang tidak jauh dari Istana Negara. 

Di sana, mereka ditempatkan di ruangan semacam mes. Melalui AJ, J memberikan uang puluhan juta kepada para perempuan itu. Dalihnya, uang itu bisa diberikan kepada orangtua mereka di kampung dan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka sehari-hari.

"Setelah itu, barulah korban diberi pekerjaan, bukan sebagai pelayan restoran, melainkan terapis yang bisa melayani pria hidung belang di hotel itu. Jadi, uang yang diberikan sebelumnya itu ibaratnya utang korban kepada pemilik hotel," ujar Umar.

Harga jasa para perempuan itu dipatok Rp 750.000 per sesi pijat "plus-plus". Dari jumlah tersebut, para perempuan itu diberi jatah Rp 200.000 saja, sementara sisanya diberikan kepada pemilik.

Umar mengatakan, hotel itu baru tiga bulan berdiri. Rencananya, hotel itu akan dibuka secara resmi pada Maret 2016.

Penyidik melakukan penggerebekan di hotel itu pada Senin lalu. Di dalam, penyidik menemukan 12 perempuan muda, bahkan ada yang masih di bawah umur.

Penyidik juga menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sambil menunggu berkas rampung.

Adapun para korban dititipkan di penampungan milik Kementerian Sosial untuk menunggu proses pemeriksaan hingga kelak dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com