Dana bansos yang diselewengkan ini berasal dari Pemerintah Jawa Barat yang disalurkan ke Pemerintah Kota Depok.
Selain pejabat Pemkot Depok tersebut, polisi menetapkan pemenang tender proyek ini, yakni AS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Keduanya DS dan AS ini, sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, Februari ini, berdasarkan sejumlah bukti yang ada," kata Kepala Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ferdy Iriawan saat dihubungi Warta Kota, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, saat dugaan korupsi ini dilakukan pada 2014, DS menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Depok yang membuat komitmen dalam proyek tersebut.
Ia bersama-sama dengan AS, diduga melakukan pengaturan untuk menyelewengkan dana bansos itu.
"Setelah berstatus tersangka, keduanya juga sudah kami periksa untuk melengkapi pemberkasan. Sampai kini penyidikan berjalan lancar," kata Ferdy.
Karenanya, ia menargetkan pemberkasan kasus ini rampung paling lambat Maret mendatang sehingga pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan sudah bisa dilakukan saat itu.
Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan bahwa tersangka DS saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi yang terjadi 2014 lalu ini, telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2015.
Sejak awal, penyidik Polda Metro Jaya menilai adanya kejanggalan dalam pembelian baju seragam sekolah dan sepatu bagi sekitar 22 ribu pelajar SD di Depok.
Ferdy menuturkan, dalam penyidikan kasus ini ke depan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. "Sementara kita masih kembangkan lagi," kata dia.
(Budi Sam Law Malau).