Ada sejumlah hal yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. (Baca: Kuasa Hukum Jessica: Tak Pernah Ada Surat Panggilan sebagai Tersangka).
"Sekarang masih ada di Kejati, berkas tesebut masih ada yang kurang dan sekarang masih P18," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2016).
Namun, ia enggan menjelaskan poin-poin kekurangan dalam berkas tersebut.
"Intinya masih diperlukan penambahan. Kami tidak bisa jelaskan karena itu masuk materi penyidikan," sambung dia.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut. (Baca: Saksi Ahli Pihak Jessica: Pembuktian Sebaiknya Empiris).
Kendati demikian, saat ini berkas tersebut masih berada di Kejati dan belum dikembalikan ke penyidik. "Kita memberi waktu 14 hari untuk penyidik melengkapi berkas," ucap Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.