Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/02/2016, 18:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengungkapkan alasannya untuk yakin memenangi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami yakin menang, soalnya keterangan saksi pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Dalam sidang gugatan praperadilan Jessica, Kamis (25/2/2016), kuasa hukum Jessica menghadirkan pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), Arbijoto, sebagai saksi ahli.

Arbijoto berpendapat, alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap panca-indera dan bersifat empiris.

Dengan kata lain, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah hukum yang sesuai, bukan dalam bentuk opini atau pendapat. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Polda Metro Jaya berpendapat, polisi telah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna dianggap tidak salah.

Sementara itu, saksi lain dari pihak Jessica, yang disebut mendukung argumen Polda Metro Jaya, adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di rumah orangtua Jessica, yang digeledah oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pak Paulus bilang, polisi yang datang memeriksa dari Polda (Metro Jaya), bukan Polsek Tanah Abang. Berarti, itu juga mendukung keterangan kami," tutur Aminullah. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai, gugatan praperadilan yang diajukan pihak Jessica kabur atau tidak jelas. Sebab, kuasa hukum Jessica menuliskan Polsek Metro Tanah Abang sebagai termohon dalam praperadilan ini.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang sudah tidak lagi menangani kasus Mirna. Pada tanggal 10 Januari 2016, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya beranggapan, seharusnya gugatan praperadilan ditujukan ke Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang.

Kompas TV Adu Argumen Pihak Jessica & Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com