Pria tersebut mengaku tak tahu menahu soal kasus pencurian listrik yang dilakukan oleh Azis. Ia hanya tahu Azis memiliki kafe di kawasan Kalijodo. "Kita juga gak tahu. Keluarga juga gak tahu," imbuhnya.
Daeng Azis resmi ditahan polisi terkait pencurian listrik sejak hari ini, Sabtu (27/2/2016). Ia ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.
Dia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang dan langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.
Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.