AFP setuju untuk memberi bantuan dalam menyelidiki kasus itu, tetapi Jessica tidak akan dituntut atau dihukum mati. Berdasarkan laporan Sydney Morning Herald (SMH), Minggu (28/2/2016), syarat tersebut telah disepakati.
"Saya tidak akan comment mengenai Jessica sampai penyidikan selesai. Saya tidak ingin terjadi polemik yang aneh-aneh," kata Tito setelah melakukan groundbreaking pembangunan gedung parkir Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Tito menambahkan, ia sudah mengimbau jajarannya untuk fokus dalam mengumpulkan alat bukti agar kasus ini cepat selesai.
"Saya sudah ingatkan bawahan saya, fokus saja pada pengumpulan alat bukti lain agar kasus ini cepat tuntas," tambahnya.
Tito menjelaskan, hasil dari penyelidikan di Australia cukup bagus. Pihaknya akan segera melengkapi berkas agar segera bisa diajukan ke kejaksaan.
"Hasilnya memang cukup bagus, dan setelah itu lengkapi berkas, ajukan kepada jaksa. Target kami adalah membuat jaksa yakin, P21 maju ke sidang pengadilan," ucapnya.
Menurut laporan SMH, Indonesia menjamin Jessica yang merupakan penduduk tetap (permanent resident) Australia tidak akan menghadapi hukuman mati terkait tuduhan bahwa dia telah membunuh temannya dengan kopi yang dicampur sianida. Setelah ada jaminan itu, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan pun menyetujui AFP untuk membantu memecahkan kasus tersebut. (Baca: Australia Tuntut Jessica Tidak Dihukum Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.