"Iya itu betul. Saya kira itu dulu," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).
Tito enggan menjelaskan secara rinci tentang isi perjanjian tersebut.
"Saya kira cukup itu dulu, nanti kita bahas lagi," katanya singkat.
Media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), memberitakan bahwa Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tak akan dihukum mati. Hal itu telah menjadi persyaratan kesepakatan kerja sama antara AFP dan Polda Metro Jaya untuk memecahkan kasus tersebut.
Jessica dan Mirna dulu kuliah di kampus yang sama di Australia. Jessica masih tercatat sebagai penduduk tetap negeri kanguru itu.
SMH melaporkan bahwa Tito Karnavian telah berkunjung ke Australia. Di sana ia bertemu Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan. Seorang juru bicara Keenan mengatakan, menteri itu setuju Australia memberikan bantuan dalam penyelidikan dugaan pembunuhan itu tetapi harus sesuai dengan hukum Australia, yaitu tidak boleh ada hukuman mati.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut atau diterapkan dalam dugaan pembunuhan itu," kata juru bicara itu. (Baca: Australia Tuntut Jessica Tidak Dihukum Mati.)