"Konsekuensi hukum ini, nanti kalau putusan PTUN mengatakan bahwa ada pelanggaran hukum, itu harus dikembalikan hak-hak rakyat," kata Razman di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (10/3/2016).
Adapun hak warga yang harus dikembalikan, menurut dia, berupa uang ganti rugi. (Baca: Pengacara Azis Sebut Ahok Abaikan Surat Rekomendasi Komnas HAM soal Kalijodo).
"Sertifikatnya di mana, ini-nya di mana, diusut semua lalu dihitung semua, enggak bisa begitu saja," ujar Razman.
"Kalau mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dengan preman, maka negara juga tidak boleh kalah oleh hukum, negara tidak boleh kalah juga dengan seorang gubernur yang otoriter, kalau nanti terbukti ada pelanggaran," kata Razman lagi.
Warga Kalijodo melayangkan gugatan atas surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran kawasan Kalijodo pada Senin (22/2/2016).
SP 1 tersebut diterbitkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi. Gugatan atas SP 1 itu diajukan karena surat yang dikeluarkan Pemkot Jakut dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, bagaimana? Makanya kita gugat," ujar Razman saat mengajukan gugatan.
Atas dasar itu, dia menilai SP 1 yang diterbitkan Pemkot Jakut tersebut tidak berlaku menyeluruh. (Baca: Berkas Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Warga Kalijodo Digelar 16 Maret).