JAKARTA, KOMPAS.com - Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy.
Kuasa hukum Yuddy, Agung Achmad Wijaya mengatakan isi pesan singkat yang dikirimkan Mashudi berisi hujatan dan ancaman yang ditujukan untuk klien dan keluarganya.
"Pada saat SMS dilakukan nadanya menghujat, memaki, itu Pak Yuddy tidak menanggapi karena dianggap hanya orang yang sakit hati," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Diceritakan Agung, isi SMS Mashudi sangat membuat Yuddy sakit hati lantaran melibatkan keluarganya dihujat dan diancam.
Menurut Agung kliennya memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk melaporkan kepada pihak berwajib atas apa yang dilakukan Mashudi terhadap kliennya.
"Sebagai warga negara memiliki hak melaporkan pada kepolisian karena jika terjadi sungguh akan menyesal kalo tidak di laporkan," ucapnya. (Baca: Ini Alasan Guru Honorer Kirim Ancaman Lewat Pesan Singkat ke Menteri Yuddy)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan berdasarkan laporan dari sekretaris Yuddy, Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016 dengan laporan polisi nomor: LP/942/II/2016/PMJ.
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.