Menurut Cecep, jika semua proses perizinan dihapus, pihaknya akan bisa bersaing dengan angkutan umum pelat hitam.
"Ayo kita bersaing di lapangan. Tapi perizinan kita segala macam dihapuskan. Atau pemerintah menegakan peraturan yang sudah ada," kata Cecep di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Menurut Cecep, saat ini angkutan pelat kuning terikat dengan segala macam perizinan yang mengharuskan mereka menyetor retribusi kepada pemerintah. Hal itu, kata dia, membuat biaya operasional angkutan pelat kuning menjadi tinggi.
Di sisi lain, angkutan umum pelat hitam tidak punya kewajiban yang sama sehingga tarif mereka terjangkau dan disenangi penumpang.
"Inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI mendukung penindakan terhadap angkutan umum pelat hitam, terutama yang menggunakan aplikasi online.
Namun, Andri mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak punya wewenang untuk memblokir aplikasi yang digunakan. Karena itu, Andri akan mendampingi para sopir ke Istana dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Wewenang blokir aplikasinya di Kemenkominfo. Makanya hari ini kita akan dampingi mereka sampai ke Kemenkominfo," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.