Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari surat penangguhan penahanan tersebut.
"Saya udah terima permohonannya, sedang dipelajari. Adalah di suratnya, penjaminnya orangtua, dan beberapa pihak lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya Senin (14/3/2016).
Mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Krishna belum bisa memastikannya.
"Kami masih mempelajarinya dan kami komunikasikan dan laporkan kepada pimpinan (Kapolda)," ucapnya.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun).
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.