"Kita sudah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan dari masyarakat yang menghendaki untuk memenjarakan Ivan Haz," ujar Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2016).
Ratna menambahkan, penyerahan petisi ini bertepatan dengan peringatan hari perempuan yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2016. Ratna berharap, langkah yang dilakukannya saat ini agar kasus kekerasan terhadap kaum perempuan mendapatkan payung hukum.
"Kami ingin mendesak agar proses hukum ini segera cepat di proses. Jadi hukum itu harus berada di garda terdepan," ucapnya.
Ratna menjelaskan, pihak Ivan Haz telah mendesak korbannya bernama T untuk segera mencabut laporan perkara ini. Untuk itu, Ratna meminta agar pihak kepolisian bisa lebih jernih melihat kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Kalau kasus seperti ini akan dicabut, selamanya hukum tidak mengenal orang kaya. Untuk itu, kita disini meminta polisi harus tegas. Polisi juga harus komitmen terhadap kekerasan terhadap perempuan," katanya.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun). Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.