Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperberat Syarat Calon Perseorangan, Parpol Dinilai Belum Siap Berkompetisi

Kompas.com - 18/03/2016, 13:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memperberat syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan. DPR berencana naikan syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen.

Bagi pengamat politik dari Universitas Nasional Ansy Lema rencana itu bisa menunjukan bahwa partai politik tidak siap untuk bersaing dengan calon dari jalur independen.

"Publik juga bisa menilai bahwa memperberat syarat dukungan calon perseorangan sama dengan mengakui bahwa parpol memang tidak siap menghadapi persaingan politik dengan calon-calon pemimpin berkualitas, berintegritas dan didukung publik yang kebetulan maju dalam kontes elektoral melalui jalur perseorangan," kata Ansy kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Ansy menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meringankan syarat dukungan untuk calon perseorang mestinya tetap menjadi acuan dan rujukan. DPR mestinya lebih hati-hati dan cermat, sebab walaupun telah mengemukakan argumentasi demi menegakkan prinsip keadilan.

Baginya, publik tidak akan serta-merta percaya dengan alasan itu. Ansy menilai, sulit untuk tidak mengaitkan deparpolisasi yang dituduhkan terhadap calon independen dengan keinginan memperberat syarat pencalonan bagi calon perseorangan.

"Dengan kata lain, isu deparpolisasi sebenarnya muncul karena sikap reaksioner dan kepanikan parpol menghadapi calon independen yang kuat dan didukung oleh publik. Itu berarti, secara tak langsung parpol tidak percaya diri bersaing dengan kandidat kuat yang maju via jalur perseorangan," ujar Ansy.

Selain itu, publik menurutnya bisa melihat parpol justru bernafsu ingin menjegal calon perseorangan.

"Publik pantas bertanya, sejak kapan dan apa urgensinya sehingga DPR menganggap perlu memperberat syarat pencalonan calon perseorangan," ujar Ansy.

Elit parpol menurutnya tidak menyadari deparpolisasi sesungguhnya terjadi bukan karena munculnya calon independen, melainkan karena citra, performa dan kinerja buruk parpol. Karena itu, kata Ansy, memaksakan merevisi undang-undang tentang pilkada itu berarti parpol menggali kuburnya sendiri.

"Karena niscaya membuat rakyat semakin tidak percaya pada parpol," ujar Ansy. (Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )

DPR menurutnya mestinya belajar dari fakta adanya calon tunggal dalam Pilkada 2015 lalu yang terjadi di beberapa daerah. Sebab, dengan memperberat syarat bagi calon perseorangan, terbuka kemungkinan lebih besar akan semakin banyak calon tunggal dalam Pilkada tahun 2017 mendatang.

"Padahal, demokrasi yang sehat membutuhkan hadirnya semakin banyak pasangan calon, sehingga pemilih bisa menimbang, memilah, lalu memutuskan untuk memilih. Calon tunggal berarti tidak memberikan alternatif pilihan bagi rakyat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com