Mereka menilai peraturan tersebut melanggar hak produsen untuk mempromosikan produknya.
Jika peraturan itu disahkan, maka penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan. (Baca: Larangan Penjualan Rokok secara Terang-terangan di Jakarta Akan Segera Disahkan).
Tidak hanya dari segi bentuk, larangan ini juga berlaku untuk merek ataupun logo.
“Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumen,” Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie lewat keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).
Menurut Moeftie, larangan untuk memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah itu tidak melarang pedagang untuk menampilkan kemasan rokok.
Selain itu, Moeftie menilai Kawasan tanpa Rokok bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang atau jasa yang hendak mereka beli.
“Secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi," ujar dia.
DPRD DKI Jakarta berencana mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok pada Senin (21/3/2016).
Saat ini, draf raperda tersebut sudah diserahkan DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dipelajari.
Penyerahannya dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada pekan lalu.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok.
Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula. (Baca juga: Remaja Jadi Target Pasar Industri Rokok di Indonesia).
"Nantinya, penjualan rokok cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan 'di sini tersedia rokok'," kata Balegda lewat pidato yang disampaikan anggotanya, Dwi Rio Sambodo, Jumat (11/3/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.