Pada Pasal 76 ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.
Selain negara asing, sumbangan juga tidak boleh berasal dari pihak yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah; maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Sementara itu, pada ayat ketiga dan keempat, dinyatakan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik atau pasangan calon yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi berupa batal diikutsertakan pada pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno, Sabtu (19/3/2016) menyatakan tidak akan membatasi total penerimaan sumbangan bagi pasangan calon yang nantinya akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2017.
Pembatasan hanya dilakukan terhadap jumlah dana yang akan diberikan si penyandang dana, yakni penyumbang perseorangan hanya boleh memberikan dana maksimal Rp 50 Juta, sedangkan badan hukum swasta maksimal Rp 500 Juta.
Meski tidak akan membatasi penerimaan sumbangan, Soemarno menyatakan pasangan calon dilarang menggunakan dana untuk kegiatan yang sudah difasilitasi oleh KPU, seperti pemasangan alat peraga kampanye dan beriklan di media massa. Karena kedua kegiatan tersebut nantinya akan dibiayai oleh KPU.
"Dananya hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak difasilitasi KPU, seperti rapat akbar. Tapi itu juga harus dilaporkan ke KPU," ujar Soemarno kepada Kompas.com.
Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Dana sumbangan dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp 50.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000.
Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye.
Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas dan penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.