Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kepala Daerah Dilarang Terima Sumbangan Asing

Kompas.com - 19/03/2016, 18:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dari negara asing. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada Pasal 76 ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.

Selain negara asing, sumbangan juga tidak boleh berasal dari pihak yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah; maupun badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Sementara itu, pada ayat ketiga dan keempat, dinyatakan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik atau pasangan calon yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi berupa batal diikutsertakan pada pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarno, Sabtu (19/3/2016)  menyatakan tidak akan membatasi total penerimaan sumbangan bagi pasangan calon yang nantinya akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah 2017.

Pembatasan hanya dilakukan terhadap jumlah dana yang akan diberikan si penyandang dana, yakni penyumbang perseorangan hanya boleh memberikan dana maksimal Rp 50 Juta, sedangkan badan hukum swasta maksimal Rp 500 Juta.

Meski tidak akan membatasi penerimaan sumbangan, Soemarno menyatakan pasangan calon dilarang menggunakan dana untuk kegiatan yang sudah difasilitasi oleh KPU, seperti pemasangan alat peraga kampanye dan beriklan di media massa. Karena kedua kegiatan tersebut nantinya akan dibiayai oleh KPU.

"Dananya hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak difasilitasi KPU, seperti rapat akbar. Tapi itu juga harus dilaporkan ke KPU," ujar Soemarno kepada Kompas.com.

Dana Kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Dana sumbangan dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp 50.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 500.000.000.

Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye.

Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas dan penggunaan dana kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Senangnya Petugas Keamanan Lingkungan Dapat Paket Sembako, Bisa Buat Makan Seminggu

Megapolitan
Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Kasus Ojol Ribut di Jalur Sepeda, B2W: Penegak Hukum Tak Ada Wibawa, Pelanggaran Jadi Hal Wajar

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
'Sekolah di Utara' Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

"Sekolah di Utara" Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

Megapolitan
Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Megapolitan
Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Megapolitan
Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul' Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Megapolitan
Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Megapolitan
Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Megapolitan
Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com