Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyelundup Kendaraan Bermotor Lintas Negara

Kompas.com - 28/03/2016, 18:43 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penyelundupan kendaraan bermotor dari indonesia ke Timur Leste. Kendaraan yang diselundupkan tersebut tanpa dilengkapi BPKB.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto mengatakan pelaku bernama Maryanto alias Gali (34) menyelundupkan kendaraan tersebut melalui jalur laut, yaitu melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya.

"Tersangka menyelundupkan kendaraan, tanpa dilengkapi kelengkapan surat-surat yang sah," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).

Penyelundupan kendaraan tersebut, bermula dari seorang pemilik modal asal Timor Leste bernama Ricardo Soares. Gali diminta untuk mengumpulkan kendaraan roda dua atau roda empat dengan harga di bawah standar, yang rencananya akan dipasarkan ke Dili, Timor Leste dengan dibantu rekannya, Krisdiantoro.

Setelah mengumpulkan pesanan kendaraan tersangka menyimpannya di PT Avindo Portlink. Rencananya, kendaraan tersebut akan dimasukan ke dalam kontainer.

"Sesuai dokumen pemesanan, kontainer berisi mobil akan dikirim ke Dili, Timor Leste," ucapnya.

Moechgiyarto menambahkan pelaku dibekuk pada (7/3/2016), di daerah Sragen, Jawa Tengah. Saat diamankan, Gali akan menyelundupkan lima buah kendaraan roda empat berbagai jenis.

Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya enam BPKB Nusa Tenggara Timur, dua buku rekening, satu ATM dan satu unit mobil Toyota Rush.

Moechgiyarto menuturkan, menurut keterangan dari pelaku ia sudah 5 kali melakukan penyelundupan kendaraan bermotor ke Dili, Timor Leste. Pada tahap pertama pelaku mengirim kendaraan bermotor tanpa BPKB Sebayak 27 kendaraan.

Kemudian, di tahap kedua pelaku mengirim 28 kendaraan, tahap ketiga mengirim 4 kendaraan, tahap keempat 7 unit kendaraan dan tahap kelima mengirim 5 unit kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 481 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Sementara itu, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menjadi sumber dana bagi Gali mengumpulkan kendaraan, yakni Ricardo Soares.

"Kami masih mengejar satu rekan tersangka yang bewarga negara Timor Leste," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com