JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura memberi perhatian khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dibanding daerah lainnya. Padahal, ada 100 kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan pilkada serentak 2017.
"Karena undang-undangnya berbeda dan Pilkada DKI ada undang-undangnya sendiri. Oleh karena itu, ada perlakuan khusus di DKI dan tidak mengikuti ketentuan jutlak (petunjuk pelaksanaan), dan dia mengikuti peraturan organisasi setingkat di atas jutlak," kata Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardana kepada wartawan di Hotel Marlynn Park, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Pilkada DKI Jakarta diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada Pasal 11U, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memenangi suara 50+1 persen.
Sementara itu, pemenang pilkada di daerah lain ialah pasangan dengan suara terbanyak. Erik menjelaskan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh Partai Hanura baru dibuka pada 30 Maret hingga 18 April 2016.
Hanura sudah mendukung bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama pada Sabtu (26/3/2016) lalu.
"Keputusan (Hanura mendukung Ahok) sudah melalui proses di internal partai dan sesuai dengan AD/ART partai," kata Erik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.