JAKARTA, KOMPAS.com — Terhitung mulai Senin (4/4/2016) ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penurunan tarif angkutan umum menyusul turunnya harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar.
Rapat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), serta Biro Perekonomian dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat bahwa tarif bus kecil termasuk angkutan kota turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
Tarif bus sedang dan bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Khusus untuk taksi, tarif buka pintu disepakati turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500, waktu tunggu per jam turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000, dan per kilometer turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arroufi, Minggu, menyebutkan, peraturan gubernur yang melandasi kebijakan tarif baru masih dalam proses. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama secara prinsip menyetujuinya.
Menurut Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan, para pelaku usaha angkutan secara umum sepakat dengan penyesuaian tarif.
Namun, mereka meminta tarif baru mempertimbangkan aspek pelaksanaan di lapangan.
”Asal sesuai dengan perhitungan ongkos produksi dan tidak menyulitkan dalam pembayaran, sopir dan kondektur tidak keberatan. Kenaikan atau penurunan selama ini kadang terkendala di lapangan karena keterbatasan pecahan uang untuk kembalian,” tutur Safruhan.
Di lapangan, penerapan tarif sering kali tidak sesuai aturan. Saat tarif bus sedang atau besar ditetapkan Rp 3.800, kondektur meminta Rp 4.000 dari penumpang.
Kondektur Kopaja T502 Tanah Abang-Kampung Melayu dan Metromini S640 Pasar Minggu-Tanah Abang, misalnya, mematok Rp 4.000 karena alasan kesulitan mengembalikan uang penumpang.
Ketua DTKJ Ellen Tangkudung mengatakan, tarif angkutan idealnya memperhitungkan ”angka bagus” untuk memudahkan pembayaran.
Selain itu, penghitungan tarif juga harus mempertimbangkan komponen produksi lain, khususnya harga onderdil kendaraan.
Tangerang dan Bekasi
Berbeda dengan DKI Jakarta, tarif angkutan kota di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi belum turun pasca penurunan harga solar dan premium.
”Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, terutama Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) karena kewenangan ada di Banten,” ujar Kepala Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan Sukanta, Minggu.