Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara P21, Tiga Pegawai Pajak DKI Segera Disidang

Kompas.com - 05/04/2016, 13:34 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyelewengan pajak oleh tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, ketiga tersangka itu segera menjalani persidangan. (Baca: Pasal Berlapis bagi Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RD, salah satu staf unit pelayanan pajak daerah Cilandak; SAD, bidang pengendalian Dispenda DKI Jakarta; dan RM, staf unit pelayanan pajak daerah Grogol.

"Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati pada 2 Februari 2016. Hari ini ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2016).

Selain menyerahkan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta, polisi akan melimpahkan barang bukti kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 40 juta, satu unit mobil berjenis Nissan Grand Livina, dan beberapa bendel laporan hasil pajak daerah atas nama PT. Mulia Medinindo Mandiri, PT. Dharma Contrindo, PT. Thanaland Indah, PT. Grand Swiss International, PT. Jakarta Internasional Hotel, dan Development Tbk.

Menurut Mujiyono, para pelaku tergabung dalam tim Dispenda DKI Jakarta, yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga hotel.

(Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak).

Para pelaku kemudian mengaku bisa mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan asalkan calon korbannya memberikan sejumlah uang.

"Namun jika korban menolak tersangka akan menaikan hasil pemeriksaan pajaknya, tapi jika korban memberikan sejumlah uang nilai temuan pajak akan dibuat menjadi rendah," ucap Mujiyono.

Ketiga pegawai tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2015) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com