Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Yusril Nilai Ahok Lebih Parah dari Zaskia Gotik soal Pancasila

Kompas.com - 06/04/2016, 16:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Harian Partai Bulan Bintang (PBB) Jamaluddin Karim menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa PBB hendak mengubah sila pertama Pancasila lebih parah dari kasus penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Dia menilai, bedanya adalah Ahok seorang pemimpin.

"Jadi, lebih parah dari Zaskia Gotik. Kalau Zaskia Gotik kan tidak bisa menyebut Pancasila, tetapi kalau ini kan tidak tahu sejarah perumusan Pancasila, lebih parah dari Zaskia Gotik sebetulnya," kata Jamaluddin dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Menurut dia, Ahok sebagai seorang pemimpin seharusnya memahami sejarah perumusan Pancasila. Dia menganggap kasus Zaskia masih bisa ditoleransi atau masih bisa dipahami.

"Kalau Zaskia Gotik kan biasa goyang itik jadi enggak ada masalah. Masih bisa ditoleransi walaupun tidak ditoleransi, masih kita memahamilah."

"Tetapi, seorang Gubernur DKI yang tidak tahu sejarah, itu masalah besar," ujar Jamaluddin.

Dia menyatakan ucapan Ahok sembrono, dangkal, dan tidak memahami sejarah. Pihaknya menyesalkan pernyataan Ahok ini.

"Kami sangat menyesalkan pernyataan Ahok yang menunding orang-orang Partai Bulan Bintang ingin mengubah Pancasila adalah pernyataan yang sangat tidak berdasar dan sedikit pun tidak memahami sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa dan negara," kata Jamaluddin.

Jamaluddin bercerita, dalam pembahasan amandemen Undang-Undang 1945, pada kurun waktu 1999-2003, memang benar PBB mengusulkan adanya penyempurnaan pada Pasal 29 Ayat 1, yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Partai Bulan Bintang mengusulkan adanya penyempurnaan yang berdasarkan sejarah pada Pasal 29 Ayat 1 sebagai (menjadi) 'Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya'," ujar Jamaluddin.

Namun, partainya tetap berpendirian bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung dasar negara, yaitu Pancasila, merupakan dasar falsafah negara, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang sudah final dan tidak boleh dilakukan perubahan-perubahan.

Usulan menyempurnakan Pasal 29 ayat 1 tadi diperjuangkan dengan secara sah dan konstitusional. Akan tetapi, usulan PBB saat itu tidak mendapat dukungan mayoritas.

"Tetapi, kami menerimanya dengan lapang dada demi NKRI dan menjunjung tinggi hasil musyawarah di MPR," ujar Jamaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com