JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang untuk Pulau G, menyinggung mengenai gugatan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) selaku penggugat yang dianggap telah kadaluwarsa.
Hal itu disampaikan Biro Hukum Pemprov DKI saat sidang lanjutan gugatan reklamasi dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).
KNTI diketahui mengajukan gugatan di atas 90 hari setelah munculnya izin pemberian reklamasi. Namun, sesuai ketentuan PTUN, gugatan harus didaftarkan dalam kurun waktu 90 hari setelah pejabat negara mengeluarkan kebijakannya.
Saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Candra Negara mengatakan, sesuai ketentuan maka gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima.
"Kalau diajukan ya sesuai dengan tenggat waktu itu. Di luar itu maka gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata Ibnu, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis malam.
Pada alasan penggugat sebelumnya, bahwa mereka tidak mengetahui kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin reklamasi. Pemprov DKI mempermasalahkan hal ini karena penggugat sendiri disebut sebenarnya mengetahui.
Pemprov DKI juga menyatakan telah mempublikasi kebijakan tersebut melalui laman resmi maupun melalui media massa. Menurut Ibnu, kalau penggugat beralasan baru mengetahui belakangan soal izin itu, maka dikembalikan kepada pertimbangan hakim.
"Tapi yang pasti secara pengetahuan umum, bahwa itu ketika sudah masuk dan apalagi di-upload dan sebagainya, bahkan sudah diujikan di pengadilan, maka dia dianggap tahu semua orang," ujarnya.
Sidang yang menghadirkan saksi ahli ini dihadiri pengacara kedua belah pihak. KNTI kuasa hukumnya yakni LBH Jakarta, sedangkan Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pempro sebagai tergugat.
PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku tergugat intervensi II, diwakili pengacaranya Ibnu Akhyat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Hadi Budhi Sulistyo itu akan dilanjutkan 21 April mendatang, dengan menghadirkan keterangan saksi ahli lingkungan dari tergugat.
Tahap selanjutnya persidangan akan sampai pada kesimpulan, baru putusan.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.