Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli : Gugatan Reklamasi Melebih Tenggat Waktu, Tidak Dapat Diterima

Kompas.com - 07/04/2016, 21:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang untuk Pulau G, menyinggung mengenai gugatan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) selaku penggugat yang dianggap telah kadaluwarsa.

Hal itu disampaikan Biro Hukum Pemprov DKI saat sidang lanjutan gugatan reklamasi dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

KNTI diketahui mengajukan gugatan di atas 90 hari setelah munculnya izin pemberian reklamasi. Namun, sesuai ketentuan PTUN, gugatan harus didaftarkan dalam kurun waktu 90 hari setelah pejabat negara mengeluarkan kebijakannya.

Saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Candra Negara mengatakan, sesuai ketentuan maka gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima.

"Kalau diajukan ya sesuai dengan tenggat waktu itu. Di luar itu maka gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata Ibnu, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis malam.

Pada alasan penggugat sebelumnya, bahwa mereka tidak mengetahui kebijakan yang dikeluarkan mengenai izin reklamasi. Pemprov DKI mempermasalahkan hal ini karena penggugat sendiri disebut sebenarnya mengetahui.

Pemprov DKI juga menyatakan telah mempublikasi kebijakan tersebut melalui laman resmi maupun melalui media massa. Menurut Ibnu, kalau penggugat beralasan baru mengetahui belakangan soal izin itu, maka dikembalikan kepada pertimbangan hakim.

"Tapi yang pasti secara pengetahuan umum, bahwa itu ketika sudah masuk dan apalagi di-upload dan sebagainya, bahkan sudah diujikan di pengadilan, maka dia dianggap tahu semua orang," ujarnya.

Sidang yang menghadirkan saksi ahli ini dihadiri pengacara kedua belah pihak. KNTI kuasa hukumnya yakni LBH Jakarta, sedangkan Pemprov DKI melalui Biro Hukum Pempro sebagai tergugat.

PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku tergugat intervensi II, diwakili pengacaranya Ibnu Akhyat. Sidang yang dipimpin majelis hakim Hadi Budhi Sulistyo itu akan dilanjutkan 21 April mendatang, dengan menghadirkan keterangan saksi ahli lingkungan dari tergugat.

Tahap selanjutnya persidangan akan sampai pada kesimpulan, baru putusan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. 

Kompas TV Nelayan Tuntut Pemerintah Hentikan Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com