Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Masih Bermasalah, YLKI Imbau Konsumen Tidak Beli Bangunan di Lahan Reklamasi

Kompas.com - 08/04/2016, 20:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan para konsumen perumahan tidak membeli bangunan yang dijual di atas lahan pulau hasil reklamasi.

Hal itu dilakukan karena dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta, yaitu Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, belum rampung dibahas.

“Masalah reklamasi di Teluk Jakarta masih belum jelas, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan. Ironisnya, pengembang sudah gencar menawarkan produk propertinya,” kata Tulus kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2016).

Menurut Tulus, bahkan sejumlah pengembang telah mengiklankan produk propertinya di salah satu pulau hasil reklamasi secara besar-besaran di televisi. Menanggapi hal tersebut, Tulus mengimbau agar masyarakat tidak tergoda tawaran dari iklan-iklan tersebut, sehingga nantinya konsumen tidak terbelit masalah di kemudian hari akibat perizinan yang belum beres.

Adapun perizinan yang  harus dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di antaranya adalah soal izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, hingga kini, pihak pengembang yang terlibat proyek reklamasi baru mengantongi izin prinsip.

Pembahasan dua raperda tersebut sudah dilaksanakan sejak November 2015 lalu. Tetapi, sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencapai kesepakatan dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta karena ada poin yang diperdebatkan, yaitu poin tambahan kontribusi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sempat menuturkan, jika Balegda DPRD DKI Jakarta tidak mau menyepakati besaran tambahan kontribusi 15 persen, maka dia akan menunggu hingga penggantian anggota DPRD DKI periode berikutnya.

Jika dua raperda tak kunjung disahkan, pihak pengembang belum bisa mendapatkan izin membangun sehingga semua pembangunan di pulau hasil reklamasi dapat dikatakan ilegal.

Kompas TV Reklamasi Miskinkan Nelayan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com