Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Suap terhadap Anggota DPRD demi Legalkan Aturan yang Diterbitkan Ahok

Kompas.com - 12/04/2016, 08:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Moestaqim Dahlan, mengatakan izin reklamasi pulau di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta berstatus ilegal.

Menurut dia, Keputusan Presiden Nomor Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai acuan Pemprov DKI Jakarta hanya mengatur reklamasi daratan bukan laut.

"Setelah itu terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Kawasan Jabodetabekpunjur termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional, jadi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sudah dianulir," kata Moestaqim dalam acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

Berdasarkan serangkaian aturan itu, kata dia, pemberian izin reklamasi pulau berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan demikian,  Keputusan Gubernur Nomor Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), yang dikeluarkan Ahok tidak dapat dibenarkan.

"Izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok ilegal dan tidak sah. Dia melawan aturan yang ada di atasnya, karena aturan itu mengatur Kawasan Strategis Nasional di Jakarta merupakan wewenang Pemerintah Pusat," kata Moestaqim.

Ada tiga syarat penerbitan izin reklamasi pulau, yakni izin prinsip, izin lingkungan, dan tersedianya kajian lingkungan strategis. Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Zonasi juga sudah harus tersedia sebelum penerbitan izin reklamasi.

"Perdanya saja belum ada. Kalau sekarang yang dilakukan reklamasi lautan terutama di Pulau G, itu tidak diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, jadi aturan yang dikeluarkan Ahok tahun 2014 itu ilegal," kata Moestaqim.

Ia menambahkan, pembahasan raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta dipaksa demi melegalkan izin reklamasi yang telah dikeluarkan Ahok tersebut.

Menurut dia, itulah konteks dugaan suap terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja.

Atas dugaan terjadinya suap itu, kedua orang tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena apa (menyuap)? Ini mencoba melegalkan apa yang dikeluarkan Ahok, maka dipaksakanlah pembahasan Raperda ini. Sampai lima kali paripurna gagal, dipaksakan, dan akhirnya jadi suap," kata Moestaqim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com